PENA BHAYANGKARA

Selasa, 28 Oktober 2025

Diguyur Hujan Deras, Polres Purbalingga Tetap Gelar Apel Siaga Bencana

 


PENA BHAYANGKARA || PURBALINGGA 

Meski diguyur hujan deras, Polres Purbalingga tetap menggelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Alam di halaman Satpas Prototipe Purbalingga, Selasa (28/10/2025) sore.


Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, diikuti oleh Wakapolres, pejabat utama, para Kapolsek, serta puluhan personel dari berbagai satuan fungsi. Turut hadir perwakilan BPBD, PMI, relawan, dan  lembaga swadaya masyarakat (LSM).


Dalam apel tersebut, ditampilkan berbagai sarana dan prasarana pendukung penanggulangan bencana, seperti kendaraan operasional, perahu karet, pompa air, gergaji mesin, pelampung, cangkul, sekop, serta alat komunikasi.


Kapolres Purbalingga dalam amanatnya menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Kapolda Jawa Tengah, wilayah Jateng diprediksi akan mengalami curah hujan cukup tinggi. Maka, seluruh personel diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.


“Di Kabupaten Purbalingga sejumlah kecamatan sudah terjadi bencana alam. Setidaknya ada dua potensi bencana yaitu banjir dan tanah longsor yang perlu diantisipasi dengan kesiapan menanggulanginya,” katanya. 




Menurut Kapolres, apel ini menjadi sarana untuk mengukur kesiapan bersama dalam menghadapi bencana alam. Kesiapan diperlukan baik dari aspek personel maupun aspek perlengkapan pendukungnya.


"Dari kesiapan personel, kita diuji sekarang, dengan praktek langsung melaksanakan apel di tengah hujan. Aspek perlengkapan, akan dilakukan  pengecekan," kata Kapolres. 


Kapolres menekankan bahwa penanggulangan bencana alam merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, seluruh pihak perlu memahami bahwa upaya penanggulangan harus mencakup berbagai aspek.


“Aspek tersebut meliputi objek terdampak, mekanisme evakuasi, termasuk di dalamnya pertolongan medis, hingga kelancaran lalu lintas,” jelasnya.


Kapolres berharap apel siaga ini tidak hanya dinilai sebagai seremoni saja. Tetapi bisa menjadi momentum untuk menginventarisasi dan mengukur kesiapan dalam menghadapi bencana alam.


Usai apel, dilakukan pengecekan oleh Kapolres Purbalingga perlengkapan pendukungnya penanggulangan bencana alam. Pengecekan mulai dari kendaraan operasional dan peralatan yang akan digunakan dalam penanggulangan bencana.


Fitriani YD 

Perkuat Sinergi Kewilayahan, Imigrasi Cilacap Bentuk Desa Binaan di Desa Pagubugan Binangun

 




PENA BHAYANGKARA || CILACAP 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum dan pengawasan keimigrasian di tingkat desa. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang dilaksanakan di Balai Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun, pada Selasa, 28 Oktober 2025.


Desa Binaan Imigrasi merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya pencegahan TPPO dan TPPM, dengan memberdayakan masyarakat di tingkat desa.


Kegiatan ini secara resmi menandai penetapan Desa Pagubugan sebagai mitra strategis Imigrasi dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyeludupan Manusia.


Acara diawali dengan sambutan hangat dari Kepala Desa Pagubugan, Bambang Lurianto, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif Imigrasi Cilacap. "Penetapan Pagubugan sebagai Desa Binaan adalah kehormatan dan kesempatan  bagi warga kami untuk mendapatkan edukasi langsung. Kami berharap masyarakat kami semakin cerdas hukum dan terhindar dari praktik penipuan," ujarnya.


Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Acdhar yang menekankan bahwa program Desa Binaan adalah wujud kehadiran imigrasi di tengah masyarakat.


"Di Hari Sumpah Pemuda ini, kami berkomitmen mewujudkan ikrar persatuan dengan aksi nyata. Melalui Desa Binaan, kami ingin memberdayakan masyarakat Pagubugan agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai dokumen perjalanan dan prosedur keimigrasian yang sah. Masyarakat yang sadar hukum adalah benteng pertahanan terbaik negara," tegas Kepala Kantor.




Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Sap Pratiwi Wulan Dari, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian. Turut hadir sebagai narasumber, Ganesa Wisesa (Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian), Mukhlis Akbar (Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan), serta Ahsanta Maulana (Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian)


Sesi pemaparan materi utama dibawakan oleh Ahsanta Maulana, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian. Dalam pemaparannya, beliau mengedukasi secara terperinci mengenai bahaya dan bentuk-bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Penyelundupan Manusia (TPPM). Ahsanta Maulana menekankan pentingnya  peran aktif masyarakat, khususnya di wilayah yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk mengenali dan mewaspadai berbagai modus kejahatan transnasional ini. Selain itu, beliau memberikan edukasi mengenai hak-hak  dalam mengakses pelayanan keimigrasian dan prosedur resmi permohonan paspor agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat jalur non-prosedural.


Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh warga dapat memutus mata rantai perekrutan PMI Non-Prosedural. Dengan memahami prosedur yang benar, warga tidak akan lagi menggunakan jasa calo atau agen ilegal, sehingga meminimalkan risiko TPPO yang sering berawal dari ketidakpahaman proses legal.Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan tidak ragu melaporkan segala indikasi praktik agen ilegal penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang telah ditunjuk di Desa Pagubugan.


Fitriani YD 

Senin, 27 Oktober 2025

Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol




PENA BHAYANGKARA || PURBALINGGA 

Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya setelah kedapatan menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. 


Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers mengatakan kasus ini diungkap pada hari Selasa (21/10/2025) di wilayah Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga sekira jam 15.00 WIB. 


"Tersangka yang diamankan berinisial AS umur 56 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga," ungkap AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Senin (27/10/2025). 


Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu tanpa hak mengedarkan atau menjual obat terlarang yang masuk dalam daftar G, pada sebuah lapak yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal tersangka. 


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu obat daftar G berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Yerindo. Total ada 562 butir obat daftar G yang diamankan. 


"Diamankan juga dari tersangka uang tunai hasil jualan obat terlarang sebesar Rp. 434 ribu, plastik klip transparan dan satu unit handphone," lanjutnya. 



Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku sudah berjualan obat terlarang selama kurang lebih tiga bulan. Obat terlarang dikirim dari seseorang ke alamat tersangka, kemudian dijual di lapak miliknya.


"Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual," terangnya. 


AKP Ihwan menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar. 


"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Seperti pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mau melapor ke Polres Purbalingga," pungkasnya. 


Fit YD 

Minggu, 26 Oktober 2025

Polres Purbalingga Kerahkan Ratusan Personel Amankan Laga Persibangga vs Persiba Bantul





PURBALINGGA  || PENA BHAYANGKARA

Polres Purbalingga menerjunkan ratusan personel untuk mengamankan pertandingan sepakbola persahabatan antara Persibangga Purbalingga dan Persiba Bantul di Stadion Goentoer Darjono Kabupaten Purbalingga, Sabtu (25/10/2025) sore.


Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar yang juga memimpin apel sebelum pertandingan dimulai. Usai apel personel langsung menempati titik-titik pengamanan yang telah ditentukan.


Kapolres Purbalingga menyampaikan bahwa paradigma pengamanan kini telah bergeser menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengamanan tidak hanya soal harkamtibmas, tetapi juga memberikan pelayanan masyarakat yang hadir.


"Pengamanan harus dinamis, menyesuaikan dengan jenis kegiatan, serta potensi kerawanan yang ada, polanya pun disesuaikan," ujar Kapolres. 


Disampaikan bahwa pengamanan pertandingan sepakbola yang berada di bawah naungan PSSI memiliki standar tersendiri. Sehingga pengamanan berbeda dengan pertandingan lainnya. 


"Pola pengamanan pertandingan sepakbola kali ini mengikuti standar yang ditetapkan oleh PSSI," tambahnya.


Kapolres juga memastikan tidak ada personel yang membawa senjata api selama pengamanan berlangsung. Propam Polres Purbalingga turut melakukan pengecekan untuk memastikan hal tersebut.


Dari pantauan, dengan pengamanan yang dilakukan pertandingan persahabatan berlangsung aman dan kondusif sampai dengan selesai. Tim tuan rumah Persibangga Purbalingga berhasil menang dari Persiba Bantul dengan skor 3 - 1.

Fitriani YD 

Sabtu, 25 Oktober 2025

Di duga Tanah urug lokasi kandang kuda milik PT Riau Kencana Mandiri (RKM) yang bekerjasama dengan PT HKI tidak berizin.

Pekanbaru, || Pena Bhayangkara 
PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), yang merupakan anak perusahaan dari PT Hutama Karya (Persero) (HK) yang bergerak di bidang jasa konstruksi, khususnya pembangunan jalan dan jembatan. HKI dibentuk pada tahun 2015 untuk fokus pada pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan kini juga mengerjakan proyek jalan dan jembatan lainnya di Indonesia. Sehingga awak media mengambil kesimpulan apapun perusahaan yang bekerjasama bersama PT HKI dengan istilah vendor dalam konteks Tanah urug tentunya sudah melalui proses yang ketat.


Jum'at, 17/10/2025 Dari pantauan awak media terdapat dilokasi kandang kuda lembah damai Rumbai Pesisir diketahui perusahaan yang bekerjasama dengan PT HKI (vendor). Dari informasi perusahaan tersebut atas nama PT Riau Kencana Mandiri (RKM) dan menggunakan lokasi dengan dugaan tidak mengantongi izin. Perusahaan HKI yang merupakan induk perusahaan dan menampung tanah urug dari perusahaan lain agar dapat melakukan tindakan sehingga vendor yang bekerjasama dengan perusahaan HKI murni perusahaan legal dan memenuhi aturan dalam pengambilan tanah urug sebagai dasar kerjasama.

Sesuai dengan aturan Kegiatan tanah urug ilegal termasuk dalam kategori penambangan tanpa izin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. 

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, selain sanksi administratif. 

Awak media meminta kepada pihak Polsek Rumbai Pesisir melalui Kanit dapat melakukan investigasi dilapangan terkait lokasi PT Riau Kencana Mandiri (RKM) yang berada dilokasi kandang kuda lembah damai Rumbai Pesisir pekanbaru. Jika memang terbukti tidak memiliki izin mohon lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pihak HKI sebagai penerima tanah urug untuk aktivitas kegiatan proyeknya seharusnya memperhatikan setiap tanah urug yang diterimanya. Jangan asal terima demi memenuhi keinginan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan pihak PT HKI. Sehingga PT HKI murni mempunyai legalitas yang resmi dan mempunyai vendor kerjasama yang memenuhi standar dalam kerjasama Tanah urug.

Awak media sudah melakukan konfirmasi kepada masyarakat terdekat area lokasi kandang kuda lembah damai Rumbai Pesisir namun tidak mendapatkan pemilik dan nomor WhatsApp untuk dikonfirmasi. Sehingga saat ini awak media belum mengetahui siapa pemilik perusahaan PT Riau Kencana Mandiri (RKM). Namun pemberitaan dari investigasi dilapangan tetap kami tayangkan sebagai wujud informasi dugaan. Hal ini agar mendapatkan perhatian penuh terhadap PT HKI dalam melakukan pengecekan dan pemeriksaan setiap tanah urug yang diterimanya. (Red)

Jumat, 24 Oktober 2025

Jual Obat Terlarang di Gubuk, Pria Asal Aceh Diringkus Polres Purbalingga





Polres Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria asal Aceh yang diduga menjual obat-obatan terlarang di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan pelaku, diamankan ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.


Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf  mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di sebuah gubuk di lahan kosong wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon.


“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti pada Minggu 19 Oktober 2025 pukul 21.20 WIB,” ujar AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).


Tersangka berinisial JA (21), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Ia diketahui tinggal di sebuah tempat kos wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.


"Modus yang digunakan JA adalah menjual obat-obatan terlarang secara langsung di lokasi gubuk tersebut," jelasnya. 


Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang, dengan rincian Yorindo 1.235 butir, Hexymer 259 butir, Tramadol 120 butir, Trihexypenidyl 20 butir, Alprazolam 16 butir, Psikotropika tanpa merek 3 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar *Rp. 210 ribu* dan satu unit telepon genggam.


“Tersangka mengaku baru beberapa waktu berjualan di wilayah Purbalingga. Sebelumnya, ia sempat berjualan obat terlarang secara berpindah-pindah di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen,” jelasnya.


Tersangka juga mengaku bekerja kepada seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut. Dia mengaku menerima upah sebesar Rp. 1 juta per bulan dan uang makan Rp. 50 ribu per hari.


Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nonor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 juta,” pungkasnya.


Fitriani YD 

Rabu, 22 Oktober 2025

Menteri Nusron Harapkan Santri Masuk ke Dalam Panggung Nasional.


Bekasi, || Pena Bhayangkara 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong santri untuk mengambil peran lebih luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025, di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Kota Bekasi, Rabu (22/10/2025).

“Hari Santri ini menandakan bahwa eksistensi dan kontribusi santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sangat nyata. Ke depan, yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana para santri bisa masuk ke dalam panggung nasional dalam mengisi ruang-ruang ke-Indonesiaan,” ujar Menteri Nusron.

Para santri memiliki potensi besar untuk berkiprah di berbagai bidang di Indonesia. Menurutnya, semangat perjuangan dan nilai-nilai moral yang tertanam di pesantren perlu diterjemahkan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. “Baik di jalur politik, jalur birokrasi, jalur civil society, jalur pendidikan, dan sebagainya. Santri harus bisa hadir. Ini yang perlu kita pikirkan bersama,” tutur Menteri Nusron.

Ia menilai, sistem pendidikan pesantren memiliki keunggulan tersendiri karena memadukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dengan pembentukan akhlak dan integritas. Kombinasi antara kecakapan dan moralitas inilah yang dibutuhkan Indonesia saat ini.

“Model pendidikan di pesantren itu kombinasi antara peningkatan SDM yang punya kapasitas tinggi sekaligus berakhlak dan kreatif. Banyak pendidikan yang bagus, tapi akhlak dan kreativitasnya diragukan. Sebaliknya, ada yang akhlaknya bagus, tapi kapasitasnya kurang. Indonesia membutuhkan SDM yang keduanya bagus, yaitu kapabel sekaligus berintegritas,” tegas Menteri Nusron.

Dengan semangat Hari Santri, Menteri Nusron berharap, para santri terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun bangsa menuju Indonesia yang maju, berkeadilan, dan bermartabat. Hadir dalam acara peringatan Hari Santri ini, Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Abah Abu Bakar Rahziz; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto beserta jajaran.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done